CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang tidak
terlalu besar. Bentuk itu adalah CV yang selama ini banyak kita kenal
dan lihat kefiatann usahanya misalnya dalam jasa konstruksi bangunan,
bahan bangunan, tekstil, garmen maupun makanan.
Bentuk usaha ini
memang biasa dilakukan oleh perusahaan pertemanan yang tidak terlalu
besar atau perusahaan saudara yang lebih dibesarkan dari sekedar
perusahaan perseorangan.
CV dapat didirikan dengan syarat dan
prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan
pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa
Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta
notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Sebuah situs
konsultasi hukum menjelaskan bahwa CV adalah sebuah persejutuan firma
yang di dalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanfiter, yakni
sekutu yang hanya menyerahkan secara langsung dengan pengurusan ataupun
penguasaan dalam persekutuan
Dasar hukum bagi pembentukan CV ada
pada Pasal 35 KUHD (Pasal 16 - 35 dan 19 - 21).
Menurut dasar
hukumnya bisa disimpulkan bahwa CV adalah persekutuan secara melepas
uang/persekutuan komanditer, didirikan atas satu atau beberapa orang
yang bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau
beberapa orang pelepas uang.
Pada saat para pihak sudah sepakat
untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa
KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV
terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah
dibandingkan dengan pendirian PT.
Pada waktu pendirian CV via
Notaris yang harus dipersiapkan antara lain:
1. Calon nama yang akan
digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan dari CV
3. Siapa
yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan
bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik
dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan
tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya
suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun
untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan
pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran
pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada
kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender
pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha,
maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu
CV.
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan
akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan
surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar
Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Nah,
jika Anda ingin CV terdaftar di Pengadilan Negeri setempat, maka kita
juga dapat mempergunakan Biro Jasa yang biasa mengurusan perijinan
usaha. Data atau berkas yang akan diminta sbb (hampir sama sih seperti
yang diatas):
1. Nama CV
2. Maksud dan Tujuan
3. Min. 2 Pendiri
perseroan (Direktur dan Komisaris)
4. Modal
5. Tempat Usaha harus
Ruko.
6. Fc. PBB tahun terakhir yang sudah lunas dan bukti
kepemilikan/sewa kantor (ruko).
7. Fc. KTP Pendiri.
8. Fc. KK
direktur.
9. Pas photo direktur (penanggungjawab) berwarna ukuran 3x4
(3 lembar) .
10. Stempel CV.
Outputnya nanti berupa:
•
Salinan Akta Pendirian
• Domisili
• NPWP
• SIUP
• TDP
•
Pendaftaran Pengadilan Negeri
Jangka waktu pengurusan semua
ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang
selama 2 - 3 bulan. Sedangkan biaya biasanya berkisar antara Rp. 2 - 4
jt (kalau di Notaris cenderung lebih mahal daripada Biro Jasa tentunya).
Sumber : http://beeonly.multiply.com/reviews/item/10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar